Cara Membuat e-KTP baru atau Perbaikan
KTP (kartu tanda penduduk) adalah salah satu dokumen wajib yang harus di miliki oleh setiap warga negara yang sudah menginjak umur 17 tahun, kini di indonesia sudah beralih dari yang tadinya KTP biasa menjadi e-KTP atau KTP elektronik, yang mana di dalamnya terdapat data seperti, nomor KK, KTP, sidik jari, foto si pemilik, rekaman mata, tanda tangan dan data kependudukan lainnya. Yang mana semua data tersebut sudah tertanam di dalam chip e-ktp tersebut melalui perekaman terlebih dahulu.
Program pembuatan e-ktp di indonesia sudah di mulai sejak tahun 2009 dan bertahap secara nasional. Adapun kelebihan e-ktp diantaranya : identitas jati diri tunggal, tidak bisa di palsukan, tidak bisa di gandakan, berlaku seumur hidup dan dapat di gunakan untuk pemilu atau pilkada.
Saya sendiri mengikuti perekaman e-ktp pada tahun 2013 di kantor kecamatan setempat, waktu itu ramai sekali orang mengikuti perekaman berdasarkan surat panggilan yang di berikan langsung dari kecamatan. Dan sekarang e-ktp saya sudah kusam, foto dan tulisannya sudah tidak terlihat dengan jelas, mungkin karena terlalu lama dalam dompet. Dan kemarin baru saja saya memperbaharui e-ktp saya dan sekarang e-ktp nya sudah jadi.
Mungkin dari teman-teman belum ada yang tahu atau bertanya-tanya, bagaimana caranya agar kita yang sudah menginjak umur 17 tahun ingin memiliki e-ktp, atau yang mau perbaikan di karenakan salah data seperti, salah nama, salah tanggal lahir, salah alamat rt/rw dan sebagainya, caranya sangat mudah, teman-teman tinggal lakukan langkah-langkah yang akan saya jelaskan di bawah ini.
Cara untuk membuat e-KTP baru atau perbaikan
1. Meminta surat pengantar dari desa/kelurahan
Pastikan sebelum mendatangi kantor desa, teman-teman harus sudah memiliki yang namanya kartu keluarga karena nantinya kartu keluarga inilah yang akan menjadi acuan petugas. Datanglah ke kantor desa dimana kita tinggal, kemudian jelaskan kepada pihak desa bahwa kita ingin membuat e-ktp baru (bagi yang sudah berumur 17 tahun) dan kemudian petugas desa akan meminta kartu keluarga kita sebagai acuan, kemudian mereka akan membuatkan surat pengantar yang di tanda tangani oleh kepala desa atau sekdes.
Tahap selanjutnya, setelah kita mendapatkan surat pengantar dari desa kita bawa surat pengantar tersebut ke kecamatan.
Seperti ini contohnya surat pengantar dari desa/kelurahan, di bagian permohonan ktp, disitu ada empat pilihan dan di sini saya perbaikan karena memang ktp saya sudah rusak. Yang membedakan pembuatan baru atau perbaikan nanti pada saat kita sampai di dinas kependudukan dan catatan sipil
(dukcapil) nanti akan saya jelaskan lebih lanjut di bawah.
2. Meminta surat pengantar dari kecamatan
Bawa surat keterangan yang sudah kita dapat dari desa ke kecamatan, kemudian pegawai kecamatan akan memproses, jika untuk pembuatan yang benar-benar baru akan memiliki e-ktp maka akan di lakukan perekaman. jika untuk yang perbaikan kita tidak perlu melakukan perekaman lagi karena data kita sudah ada pada saat perekaman yang pertama.
Seperti ini contohnya surat keterangan dari kecamatan yang kemudian akan kita bawa ke dukcapil, sama saja surat keterangan antara pembuatan baru dengan perbaikan, yang membedakan jika perbaikan karena rusak maka pada saat sampai di dukcapil petugas akan meminta e-ktp kita yang sudah rusak, jika ingin perbaikan karena salah nama atau tanggal lahir maka petugas akan meminta dokumen pendukung seperti ijazah atau akte kelahiran sebagai acuan.
3. Mendatangi dukcapil dengan membawa surat keterangan dari kecamatan
Jika surat keterangan dari kecamatan sudah kita miliki, langkah selanjutnya kita harus mendatangi dukcapil untuk tahap terakhir. Sesampainya kita di dukcapil, kita akan mendapatkan nomor antrian karena yang mengurus ktp banyak. Kemudian pegawai dukcapil akan memanggil kita dan menanyakan apakah pembuatan baru atau perbaikan, jika perbaikan karena rusak maka petugas akan meminta e-ktp kita yang sudah rusak, jika perbaikan karena salah nama atau tanggal lahir maka petugas akan meminta dokumen pendukung seperti ijazah atau akte kelahiran.
Kemudian kita akan mendapatkan formulir pengambilan.
Seperti ini contoh surat pengambilannya, saya mendaftar pada tanggal 29 april 2019 dan pengambilannya tanggal 08 mei 2019, kurang lebih 10 hari menunggu sampai e-ktp nya jadi.
Di surat pengambilan itu ada 2 orang, yang atas saya sendiri dan yang bawah adik saya yang baru pertama kali membuat e-ktp. Sukur-sukur e-ktp nya jadi hari itu juga jadi tidak usah bolak balik dukcapil lagi, mungkin itu saking banyaknya orang yang mengurus e-ktp.
langkah-langkah di atas tidak saya lakukan dalam satu hari sekaligus, karena jarak rumah saya ke dukcapil lumayan jauh, tapi itu semua tidak jadi masalah.
NOTE : (proses pembuatan e-ktp mulai dari awal sampai akhir GRATIS alias tidak bayar se perakpun, jadi jika ada calo atau yang meminta imbalan jangan di kasih, laporkan saja ke SATGAS nomornya ada di kantor dukcapil)
Program pembuatan e-ktp di indonesia sudah di mulai sejak tahun 2009 dan bertahap secara nasional. Adapun kelebihan e-ktp diantaranya : identitas jati diri tunggal, tidak bisa di palsukan, tidak bisa di gandakan, berlaku seumur hidup dan dapat di gunakan untuk pemilu atau pilkada.
Saya sendiri mengikuti perekaman e-ktp pada tahun 2013 di kantor kecamatan setempat, waktu itu ramai sekali orang mengikuti perekaman berdasarkan surat panggilan yang di berikan langsung dari kecamatan. Dan sekarang e-ktp saya sudah kusam, foto dan tulisannya sudah tidak terlihat dengan jelas, mungkin karena terlalu lama dalam dompet. Dan kemarin baru saja saya memperbaharui e-ktp saya dan sekarang e-ktp nya sudah jadi.
Mungkin dari teman-teman belum ada yang tahu atau bertanya-tanya, bagaimana caranya agar kita yang sudah menginjak umur 17 tahun ingin memiliki e-ktp, atau yang mau perbaikan di karenakan salah data seperti, salah nama, salah tanggal lahir, salah alamat rt/rw dan sebagainya, caranya sangat mudah, teman-teman tinggal lakukan langkah-langkah yang akan saya jelaskan di bawah ini.
Cara untuk membuat e-KTP baru atau perbaikan
1. Meminta surat pengantar dari desa/kelurahan
Pastikan sebelum mendatangi kantor desa, teman-teman harus sudah memiliki yang namanya kartu keluarga karena nantinya kartu keluarga inilah yang akan menjadi acuan petugas. Datanglah ke kantor desa dimana kita tinggal, kemudian jelaskan kepada pihak desa bahwa kita ingin membuat e-ktp baru (bagi yang sudah berumur 17 tahun) dan kemudian petugas desa akan meminta kartu keluarga kita sebagai acuan, kemudian mereka akan membuatkan surat pengantar yang di tanda tangani oleh kepala desa atau sekdes.
Tahap selanjutnya, setelah kita mendapatkan surat pengantar dari desa kita bawa surat pengantar tersebut ke kecamatan.
Seperti ini contohnya surat pengantar dari desa/kelurahan, di bagian permohonan ktp, disitu ada empat pilihan dan di sini saya perbaikan karena memang ktp saya sudah rusak. Yang membedakan pembuatan baru atau perbaikan nanti pada saat kita sampai di dinas kependudukan dan catatan sipil
(dukcapil) nanti akan saya jelaskan lebih lanjut di bawah.
2. Meminta surat pengantar dari kecamatan
Bawa surat keterangan yang sudah kita dapat dari desa ke kecamatan, kemudian pegawai kecamatan akan memproses, jika untuk pembuatan yang benar-benar baru akan memiliki e-ktp maka akan di lakukan perekaman. jika untuk yang perbaikan kita tidak perlu melakukan perekaman lagi karena data kita sudah ada pada saat perekaman yang pertama.
Seperti ini contohnya surat keterangan dari kecamatan yang kemudian akan kita bawa ke dukcapil, sama saja surat keterangan antara pembuatan baru dengan perbaikan, yang membedakan jika perbaikan karena rusak maka pada saat sampai di dukcapil petugas akan meminta e-ktp kita yang sudah rusak, jika ingin perbaikan karena salah nama atau tanggal lahir maka petugas akan meminta dokumen pendukung seperti ijazah atau akte kelahiran sebagai acuan.
3. Mendatangi dukcapil dengan membawa surat keterangan dari kecamatan
Jika surat keterangan dari kecamatan sudah kita miliki, langkah selanjutnya kita harus mendatangi dukcapil untuk tahap terakhir. Sesampainya kita di dukcapil, kita akan mendapatkan nomor antrian karena yang mengurus ktp banyak. Kemudian pegawai dukcapil akan memanggil kita dan menanyakan apakah pembuatan baru atau perbaikan, jika perbaikan karena rusak maka petugas akan meminta e-ktp kita yang sudah rusak, jika perbaikan karena salah nama atau tanggal lahir maka petugas akan meminta dokumen pendukung seperti ijazah atau akte kelahiran.
Kemudian kita akan mendapatkan formulir pengambilan.
Seperti ini contoh surat pengambilannya, saya mendaftar pada tanggal 29 april 2019 dan pengambilannya tanggal 08 mei 2019, kurang lebih 10 hari menunggu sampai e-ktp nya jadi.
Di surat pengambilan itu ada 2 orang, yang atas saya sendiri dan yang bawah adik saya yang baru pertama kali membuat e-ktp. Sukur-sukur e-ktp nya jadi hari itu juga jadi tidak usah bolak balik dukcapil lagi, mungkin itu saking banyaknya orang yang mengurus e-ktp.
langkah-langkah di atas tidak saya lakukan dalam satu hari sekaligus, karena jarak rumah saya ke dukcapil lumayan jauh, tapi itu semua tidak jadi masalah.
NOTE : (proses pembuatan e-ktp mulai dari awal sampai akhir GRATIS alias tidak bayar se perakpun, jadi jika ada calo atau yang meminta imbalan jangan di kasih, laporkan saja ke SATGAS nomornya ada di kantor dukcapil)
Post a Comment for "Cara Membuat e-KTP baru atau Perbaikan"